JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi buronan, Syarif bin Onde, terpidana kasus korupsi pembangunan musala di Kalimantan Timur, akhirnya berhasil dicokok. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung sukses meringkus pria berusia 63 tahun itu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (21/1/2026).
Syarif bin Onde telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kasusnya terjadi pada tahun 2008. Ia diketahui berdomisili di Sempaja Selatan, Samarinda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016, " ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Menurut Anang, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan Syarif bin Onde di wilayah Sawah Gede, Cianjur. Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur. Hal ini dilakukan sebelum proses eksekusi dan tindak lanjut hukum lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan. Instruksi tersebut menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.
"Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI diimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, " tegasnya, menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. (PERS)

Updates.